PEKANBARU - Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaporkan kasus pengunduran diri 64 kepala SMP negeri di Inhu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke Sitinjak, mengatakan, pihaknya melaporkan hal itu ke KPK saat menyambangi gedung komisi anti rasuah itu di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dituturkan Boyke, kunjungan ke KPK tersebut dalam rangka koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dengan KPK.

''Kami melakukan koordinasi bagaimana melakukan pencegahan korupsi di suatu daerah,'' kata Boyke kepada wartawan usai kunjungan ke KPK di Jakarta, Kamis.

Boyke mengatakan, Inspektorat Inhu telah menerima surat tembusan dari para kepala SMP negeri yang mengundurkan diri.

Menurut Boyke, ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan dengan KPK. Misalnya, tentang tekanan mental yang dialami para kepala sekolah, sehingga terjadi pengunduran diri massal tersebut.

''Setelah koordinasi dengan KPK, Inspektorat diminta memperdalam masalah tersebut dan nantinya akan dilanjutkan ke KPK,'' kata Boyke.

Boyke mengakui bahwa pihaknya memang pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.

Menurut dia, pemeriksaan itu terkait dengan adanya pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara.

''Memang pernah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita ekspose di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sehingga, hasil ekspose tersebut kemudian dipedomani oleh Kejaksaan untuk melakukan hal lebih lanjut,'' kata Boyke.

Meski demikian, menurut Boyke, perlu diteliti lagi mengenai penyebab sebenarnya pengunduran diri para kepala SMP negeri tersebut.

Sebelumnya, Boyke mengatakan, pengunduran diri para kepala sekolah tersebut diduga ada kaitannya dengan pemerasan yang diduga dilakukan oknum penegak hukum.

''Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) mengalami pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' ujar Boyke.***