PEKANBARU - Peristiwa pelanggan cewek BO (booking order) dikeroyok teman-teman cewek BO kembali terjadi di Pekanbaru, Riau. Kali ini dialami DW, 28 tahun.

Aksi pengeroyokan itu bermula saat DW dengan memesan jasa PSK di PC Hotel di Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada hari Senin (15/11/2021) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Setelah membuat janji bertemu dengan cewek BO tersebut, DW masuk ke dalam kamar tempat cewek berinisial W (17). Ternyata, setelah dialam kamar, wajah W tidak sesuai dengan foto yang dikirimkan kepada DW.

Hal itu membuat DW kecewa dan hilang rasa ingin berhubungan badan. Setelah membuka baju, ternyata DW sudah tidak ada hasrat ingin bersetubuh dengan W.

Disitulah DW mulai cekcok. Namun W ternyata menghubungi teman-temannya, sehingga l komplotan W datang ke kamar dan langsung menghajar DW yang tidak mau membayar jasa W.

Setidaknya ada 9 pria berusia muda yang menghajar DW hingga babak belur di sekujur tubuhnya. Bahkan, setelah dikeroyok, DW juga diperas oleh para pelaku.

Beruntung, DW berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada security salah satu bank di sekitar lokasi kejadian. Security langsung berupaya menghalangi tindakan para pelaku. Namun para pelaku langsung melarikan diri dengan mobil DW beserta mengambil handphone dan dompet DW.

“Atas laporan itu, kemudian tim Opsnal langsung mencari para pelaku, dan berhasil menangkap 9 orang pria yang melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kapolsek Tampan, AKP Komang Aswatama kepada GoRiau, Rabu (24/11/2021).

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti samurai, parang, kapak, tongkat baseball, dan beberapa lainnya yang sering digunakan untuk menganiaya pelanggan pemesan wanita kencan di hotel.

Barang bukti disita polisi dari salah satu kamar hotel, yang sudah dijadikan semacam tempat berkumpul para pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti rekaman CCTV hotel, yang merekam kejadian pengeroyokan.

"Korban mengalami luka di bagian kepala, sekujur badan. Luka berat di bagian kepala," jelas Komang.

Sementara itu dia menambahkan, terhadap para pelaku pengeroyokan, pihaknya menjerat dengan Pasal 170 KUHP. ***