PEKANBARU - Sebanyak 5 dari 29 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bermasalah yang dipecat dari tugasnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubag Ligitasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Yan Dharmadi di Pekanbaru, Senin (5/8/2019).

Ia mengatakan, bahwa kelima ASN tersebut, yakni Del berasal sari Bapenda, JH, SCH, Hen dan Su dari DLHK Riau. Di mana, kelima ASN tersebut menolak SK Gubernur Riau atas perberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Terkait PDTH ASN Pemprov Riau itu sudah masuk sidang di PTUN. Artinya SK Gubernur Riau terkait PDTH itu diuji apakah sudah sesuai tidak dengan aturan yang berlaku. Sejauh ini sidang gugatan itu sudah dua kali dilakukan, sekarang masih tahap proses sidang," kata Yan.

Menurutnya, gugatan itu merupakan hak asasi sebagai ASN. Sehingga ia tidak mempermasalahkan hal itu. Namun Pemprov Riau pada prinsipnya telah menjalankan aturan yang berlaku.

"Artinya proses PDTH ASN yang dilakukan Gubernur Riau itu sudah sesuai dengan koridor aturan yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, memang pemberhentian ASN tersebut merupakan rekomendasi BKN. Namun hal itu sebagai wadah untuk mengingatkan Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kendati demikian, imbuh Yan, secara aturan langkah yang diambil oleh Gubernur Riau menindaklanjuti rekomendasi itu sudah sesuai aturan berlaku. Sebab ketika ASN tersebut tidak diberhentikan, maka Gubernur Riau selaku PPK dapat dipermasalahkan. ***