JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas menuai polemik. Buntutnya, Direktur Penyidikan KPK mundur sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Adalah Brigjen Asep Guntur Rahayu yang mundur dari KPK. Ia melakukan OTT terhadap TNI aktif, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Guntur mengabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp.

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," bunyi pesan tersebut yang diterima Tempo, Jumat malam, 28 Juli 2023.

Brigjen Asep Guntur merupakan lulusan Akpol tahun 1996. Pria kelahiran Majalengka, 25 Januari 1974 itu pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri, seperti Kabagpenkompeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) dan Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. 

Ia pernah ditugaskan ke KPK pada 2007 hingga 2013 atau saat masih memiliki pangkat Komisaris Polisi. Dalam rentang waktu itu, Guntur pernah ikut terlibat mengusut kasus besar yang menjerat nama besar seperti Miranda Goeltom, M Nazaruddin, hingga Angelina Sondakh. 

Pada 2013, dia kembali bertugas di Mabes Polri tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Guntur kemudian ditunjuk menjabat sebagai Kapolres Cianjur pada 2015.

Tak lama di daerah, Brigjen Asep Guntur kembali ditarik ke Jakarta untuk menjabat sebagai Wakapolres Jakarta Pusat pada 2017. Hingga pada 2022, Asep mengikuti seleksi Direktur Penyidikan KPK. Ia kemudian terpilih menggantikan Brigjen Setyo Budiyanto yang bertugas menjadi Kapolda NTT. 

Selama menjabat sebagai Dirdik KPK, Brigjen Asep Guntur pernah mengusut beberapa kasus besar di antaranya korupsi di Kementrian ESDM, dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, aliran dana Rp 11,2 miliar dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hingga terakhir OTT terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

Pada Jumat, 28 Juli 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Johanis Tanak menyalahkan anak buahnya yang disebut khilaf.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.***