PEKANBARU - Pandemi virus Corona (Covid-19) belum dipastikan kapan berakhir di Indonesia, terkhusus di Provinsi Riau. Sejak merebaknya pandemi Covid-19, roda perekonomian terganggu, sejumlah tempat usaha tutup, bahkan ada yang gulung tikar. Untuk memutus penyebaran virus ini perlu dilakukan karantina wilayah, bagaimana dampaknya jika terjadi di Riau.

Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Universitas Riau, Edyanus Herman Halim kepada GoRiau.com, Kamis (2/4/2020) mengatakan, bahwa saat diberlakukannya karantina wilayah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau wajib menjamin kebutuhan pangan warga tak mampu dari perkotaan hingga desa.

"Memang upaya mengendalikan penularan pandemi ini atau memutus mata rantai penyebarannya yang paling efektif adalah dengan melakukan karantina wilayah dan dilanjutkan dengan lockdown. Diberbagai negara terutama Wuhan cara ini efektif dan mereka bisa meredam penularan," kata Edyanus.

Namun, masalah baru akan muncul jika karantina wilayah diberlakukan di Riau, dikatakan Edyanus. Jika karantina wilayah diberlakukan sekarang, apakah pemerintah dan masyarakat sudah siap. Sebab rakyat kecil yang hidup berbilang hari akan sangat menderita, karena dalam masa lockdown mereka tidak bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Secara psikologis rakyat akan tertekan dan dapat terjadi panic buying. Bila aparat tak mampu mengendalikannya, maka kerusuhan sosial bakal merebak dimana-mana. Agar itu tak terjadi pemerintah harus mampu menjamin ketersediaan pangan rakyat, khususnya untuk rakyat miskin. Jaring pengaman sosial harus kuat, sehingga ada rasa tentram dalam diri rakyat bahwa selama lockdown mereka akan tetap bisa makan," ungkapnya.

Masalahnya sambung Edyanus, saat ini adalah kepercayaan rakyat terjadap pemerintah sudah sangat rendah. Baik karena melihat situasi yang ada saat ini maupun karena perilaku pemerintah itu sendiri yang membuat kepercayaan rakyat jadi hancur.

Jika diberlakukan karantina wilayah hingga lockdown, beberapa hal ini harus diperhatikan Pemprov Riau:

1. Memberdayakan aparat pemerintah lapis bawah (RT, RW, kepala desa dan lurah)) untuk mendata masyarakat terdampak, sehingga perlindungan untuk mereka dapat dilakukan.

2. Melakukan revisi anggaran untuk memastikan bahwa anggaran memerangi Covid-19 ini cukup dan dapat digunakan secara optimal. Baik dalam masa bencana maupun nanti ketika masa recovery atau pemulihan.

3. Memobilisir dana CSR perusahaan dan dana swasta lainnya, termasuk dana sumbangan para dermawan dan orang-orang kaya untuk memastikan, bahwa dalam masa lckdown ada kepedulian bersama. Sehingga masyarakat secara psikologis merasa tenang dan siap perang melawan Covid-19 meskipun harus lockdown. Dengan demikian kerusuhan sosial, kepanikan, dan komplain rakyat makin dapat diminimalisir.

4. Tindakan tegas dari pemerintah secara konsisten untuk membangkitkan semangat dan kepercayaan rakyat. ***