SELATPANJANG - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilaporkan keluarganya selalu dibawa dinas terkait ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pengobatan agar pasien tersebut sembuh. Namun, pernah terfikirkan berapa biaya yang harus dikeluarkan dinas untuk membawa pasien gangguan jiwa ini ke rumah sakit,?. Mungkin bakal bervariasi tergantung letak wilayahnya.

Berikut hasil wawancara awak media dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kepulauan Meranti, Senin (24/10/2016) siang.

Baca Juga: Andai Keluarga Tak Melapor, Disos Kepulauan Meranti Tak Mau Jemput Bola.?

Menurut Kepala Disosnakertrans Kepulauan Meranti, Drs H Izhar MH, untuk membawa orang dengan gangguan jiwa ini ke RSJ Tampan Pekanbaru, setidaknya mereka harus menggelontorkan dana sebesar lebih kurang Rp8.900.000 perorang. Dimana, biaya itu untuk operasional seperti ongkos keberangkatan (pulang pergi petugas, red) petugas keamanan, pendamping, dan pihak keluarga pasien. "Itu untuk satu orang," ujar Izhar waktu itu.

Kata Izhar lagi, tahun ini saja, mereka telah mengirim orang dengan gangguan jiwa ini sebanyak 13 orang atau sekitar Rp115.700.000. Sementara, anggaran yang tersedia di dinas (APBD murni Kepulauan Meranti) dianggarkan Rp107.744.500. "Kekurangan itu kita ajukan nantinya ke APBD-P," ungkap Izhar.

Baca Juga: Warga Gangguan Jiwa Berkeliaran, Terkesan Ada Pembiaran

Ketika disinggung terkait hasil setelah membawa pasien gangguan jiwa ke Pekanbaru, diakui Izhar lagi, ada dampak positifnya. Dimana, seluruh pasien itu akan sembuh (dengan waktu perawatan bervariasi, red). Namun, oleh karena pembinaan setelah pasien pulang belum ada di dinas, maka tambah Izhar, tak jarang pasien itu kembali kambuh sakitnya. "Minimal di kecamatan atau tempat pasien berada, standby lah obat-obatnya. Karena, setelah pulang dan habis obatnya terkadang sakit mereka kembali kambuh," kata Izhar.

Baca Juga: Terkesan Tak Peka Terhadap Warga Gangguan Jiwa, Legislatif Minta Disos Kepulauan Meranti Buat Kebijakan

Izhar juga mengaku di Disosnakertrans tidak memiliki tenaga psikolog (Psikiater, red) untuk dimanfaatkan untuk memberikan bimbingan kepada warga baru pulang dari perawatan.

Diakhir sembang bersama awak media, Izhar mengungkapkan jika ada keluarga yang hendak membawa pasien gangguan jiwa ke Pekanbaru, harus melengkapi beberapa administrasi. Seperti, Kartu Keluarga (KK) KTP, Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas, dan SKTM. "Sementara bawa itu saja dulu. Tapi bagi warga gangguan jiwa yang tidak ada pihak keluarganya, kita harap peran aktif dari pihak keamanan seperti kepolisian dan Satpol PP," ujar Izhar lagi.

Untuk saat ini, untuk menemukan warga gangguan jiwa di Kota Selatpanjang sangat mudah. Di beberapa sudut, bahkan pusat keramaian di Kota Selatpanjang, terlihat banyak orang dengan gangguan jiwa. Mereka ada yang berjenis kelamin laki-laki dan ada juga perempuan. Ada yang muda lalu ada pula yang tua, dengan berbagai macam perangai serta pakaian. Tak jarang orang dengan gangguan jiwa ini bugil atau hanya mengenakan kain-kain koyak seadanya untuk menutupi kemaluan mereka. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini