SIAK SRI INDRAPURA - Untuk membantu memperjuangkan kesataraan hak guru PAUD di Mahkamah Konstitusi dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, ratusan guru Paud se-Kabupaten Siak menggelar aksi Gerakan Seribu Rupiah (Gasebu).
Aksi Gasebu yang berkangsung di aula kantor Camat Mempura, Rabu (9/1/2019) pagi itu juga dihadiri oleh Bunda PAUD Kabupaten Siak, Hj Misnarni, Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Siak.  Â
Ketua Himpaudi kabupaten Siak Walini, mengatakan aksi gasebu tersebut dilakukan se Indonesia, dengan harapan gerakan itu kesetaraan hak guru PAUD bisa terlaksana.Â
 “Mudah-mudahan melalui gerakan ini hak kesetaraan kita sebagai guru diakui,†ucapnya yang disambut ucapan amin oleh ratusan guru paud yang hadir.  Â
Dijelaskan Walini, bahwa pihaknya (Himpaudi kabupaten dan Himpaudi kecamatan) rutin tiga bulan sekali melakukan kegiatan kumpul bersama, dengan biaya swadaya dari guru-guru paud sendiri.Â
Dan yang lebih menariknya lagi para guru PAUD membawa bekal/makanan ringan hingga makan siang masing-masing. “Kenapa pakai uang seribu, alasannya biar guru PAUD non formal se Indonesia ikut merasakan perjuangan bersama-sama,†terangnya. Â
 Tidak tertutup kemungkinan lanjutnya, guru-guru PAUD se-Kabupaten Siak bisa menyumbang lebih dari seribu rupiah. Â
 Dilain pihak, salah seorang tenaga pendidik Retta Nacita (28) yang akrab disapa Eta menyampaikan harapannya hanya ingin diakui sebagai guru yang tertuang didalam Undang-Undang dan kesejahteraannya disamakan dengan guru layaknya.  Â
“Kami juga sama-sama mengajar anak bangsa tanpa memilih anak tersebut dari golongan kaya atau miskin, karena kami bekerja dengan sepenuh hati,†ujar Eta pengajar di Paud Terpadu Dayang Suri itu. Â
 Kata Eta, meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja, sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. ***