SIAK - Terhitung 31 Januari hingga 31 April 2020 mendatang, Kabupaten Siak ditetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Siak Drs H Alfedri, nomor 230/HK/KPTS/2020.

Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Syafrizal mengatakan hal itu disampaikan guna setiap elemen mulai dari masyarakat hingga perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Siak untuk menjaga lokasinya untuk mencegah terjadinya karhutla.

"Kita himbau kepada setiap perusahaan untuk tetap menjaga lokasinya serta di sekelliling wilayah lokasi mereka agar tidak terjadi kebakaran, dan turut membantu memadamkan jika terjadi kebakaran diseputaran lokasi wilayah mereka," kata Kepala BPBD Siak, Senin (10/2/2020).

Ditambahkannya, kepada masyarakat kabupaten Siak untuk tidak membakar lahan atau hutan disituasi seperti saat ini, pasalnya dengan cuaca yang panas, tersulut api sedikit saja bisa berakibat fatal.

"Kita juga menghimbau masyarakat untuk tidak membakar apapun di dalam hutan maupun kebunnya sendiri, sebab dengan situasi cuaca seperti saat ini sangat berbahaya,"tambahnya.

Untuk anggaran menangani karhutla di Kabupaten Siak, Syafrizal juga menjelaskan bahwa setiap tahunnya selalu dianggarkan, sehingga secara bertahap saat ini BPBD Siak memiliki peralatan yang mumpuni.

"Untuk anggaran terus dianggarkan, makanya secara bertahap kita sudah memiliki peralatan yang memadai untuk antisiapsi karhutla. Untuk mengisolasi lahan terbakar agar tak meluas, BPBD Siak juga sudah memiliki alat berat," tutup Syafrizal.

Untuk diketahui, Surat Keputusan Siak darurat kabut asap akibat karhutla sudah ditanda tangani Bupati Siak Alfedri sejak 29 Januari 2020. ***