PEKANBARU - Selama Januari hingga Agustus 2018, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Riau telah menerima 90 laporan masyarakat dan 17 tembusan terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri mengatakan, bahwa maladministrasi yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu terkait penundaan pelayanan publik berlarut.

"Penundaan berlarut ada 44 kasus, ini yang paling banyak terjadi. Aduan masyarakat yang ini diantaranya seperti mengeluhkan pelayanan publik yang waktunya molor, tidak sesuai jadwal," kata Kepala ORI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri di Kantor ORI Perwakilan Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru,  Selasa (7/8/2018). 

Sejauh ini, kata Ahmad, Ombudsman telah menyelesaikan 33 kasus aduan masyarakat. Yang mana, 33 kasus tersebut selesai karena 5 kasus diantaranya telah dilakukan klarifikasi lisan, 12 kasus telah diklarifikasi tertulis, 3 kasus ditemui bukan wewenang Ombudsman, 2 kasus selesai karena permintaan pelapor, 9 kasus selesai karena tidak ditemukan maladministraai dan 2 kasus karena tidak melengkapi data. Sisanya, 57 kasus aduan masyarakat lainnya tengah diproses.

"Sampai sejauh ini Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Jadi, kami hanya merekomendasikan supaya pihak terlapor tersebut mendapatkan sanksi dari atasannya," sebutnya. ***