PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Riau (Himari) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR di Pemkab Kampar, Afdal.

Hal tersebut mereka lakukan di depan Kantor Kejati Riau dengan membawa spanduk berisikan aspirasi mereka supaya Kejati bisa menelusuri lebih dalam kasus yang sudah menahan empat orang ini.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar dengan nilai proyek Rp 9,8 Milyar," kata Koordinator Lapangan (Korlap), Guntur, Kamis (7/1/2021).

Massa juga mengharapkan supaya Kejati tidak tebang pilih dalam kasus ini, dan segera memanggil Bupati Kampar, Catur Sugeng selaku penanggungjawab penuh realisasi APBD Kampar.

Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada respon atas tuntutan mereka ini, massa memastikan akan menurunkan massa untuk menggelar aksi yang sama.

"Ini komitmen kami dalam mengawal sampai tuntas setiap kasus korupsi di Riau, tidak hanya di Kampar, tapi seluruh kabupaten di Riau. Kami menjalankan tugas kami sebagai mahasiswa, semoga aspirasi kami ini bisa membawa Riau ke arah yang lebih baik," tutupnya. 

Sebagai informasi, Kejati Riau sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar.

Empat orang itu ialah Iman Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya sempat diperiksa sebagai saksi, pada hari Kamis (10/12/2020) pagi. Kemudian pada siang hari, langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek infrastruktur senilai Rp9 miliar lebih itu.***