TEMBILAHAN-Pasangan suami istri berinisial A dan H diamankan pihak Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (8/5/2019) karena diduga hendak melakukan teansaksi narkoba di Perumnas Parit III Tembilahan Hulu.

Pasutri dari Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu diamankan menyusul setelah Satres Narkoba mendaptkan informasi dari masyarakat.

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan satu buah dompet warna coklat berisikan satu paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih les merah dengan berat sebanyak (bruto 23,45 Gram).

Empat jenis telpon genggam berbagai merek,uang tunai Rp949.000 dan satu unit sepeda motor.

"Siang semalam saya mendapat laporan dari anggota yang mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat yang mengatakan ada Pasutri yang hendak melakukan transaksi narkoba," jelas Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melaluo Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar.

Menanggapi laporan tersebut, dikatakan Bachtiar, ia pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah info akurat, maka anggota langsung melakukan penangkapan, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku dapat diamankan di TKP," lanjutnya.

Ia menambahkan saat ini Pasutri dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di MaPolres Inhil.(ayu)