TEMBILAHAN- Dari 26 sampel yang diambil BPPOM Riau di sejumlah pasar yang ada di Tembilahan, lima diantaranya terdeteksi mengandung rodamin B atau pewarna sintesis makanan.

Adapun lima sampel yang terbukti mengandung zat berbahaya itu adalah, delima dan terasi.

''Dari 26 sampel, satu takjil mengandung rodamin B yaitu delima. Tiga delima yng kita sampling, satu positif. Sedangkan empat item terasi yang kita ambil, semua positif Rodamin B,'' jelas Kepala bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPPOM Riau, Adrizal usai melakukan sidak pada sejumlah penjual takjil, Kamis (16/6/2016) sore.

Ia menjelaskan, sejak 1985, melalui Menteri Kesehatan, Rodamin B dilarang penggunaannya di Indonesia. WHO secara resmi juga telah mengumumkan bahwa zat tersebut berbahaya karena kandungan logam berat dan sifat kimiawinya.

''Jangka pendeknya jika mengkonsumsi makanan yang mengandung Rodamin B bisa mengganggu pencernaan. Jangka panjangnya bisa merusak hati dan ginjal,'' tukasnya.***