DUMAI - Polisi Lalu Lintas Polres Dumai menindak 73 pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Muara Takus 2019, 4 diantaranya berkendara dibawah umur.

Dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Dumai, AKP Chandra, selain melakukan tilangan terhadap 73 pelanggar lalu lintas, pihaknya juga memberikan teguran terhadap 25 pengendara.

Untuk jenis pelanggaran lalu lintas sendiri, disebutkan didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah 70 pengendara, dimana 50 pelanggar tidak menggunakan helem, 16 melawan arus lalu lintas.

"Terdapat juga 4 pelanggar yang masih dibawah umur," kata AKP Chandra kepada Goriau.com, Kamis, (29/8/2019).

Untuk tiga pelanggar yang ditindak merupakan pengguna kendaraan roda empat jenis mobil barang, dimana tidak menggunakan safety belt.

Pelanggar yang mendapatkan tindakan tersebut didominasi oleh karyawan atau swasta dengan jumlah 28, sedangan 11 pelanggar merupakan berstatus pelajar dan mahasiswa, serta 28 berprofesi lainnya.

"Terdapat juga 6 Pegawai Negeri Sipil," katanya menjelaskan.

AKP Chandra juga mengatakan, 59 pelanggar memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, 1 Sim B1 dan 2 pelanggar memiliki SIM B1 Umum.

"11 pelaku pelanggar lalu lintas tidak memiliki SIM," katanya mengakhiri.

Operasi patuh Muara Takus 2019 sendiri dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 11 September 2019 mendatang dan dilaksanakan serentak se Indonesia. ***