TELUKKUANTAN - Sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya). Umurnya 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas satu sebuah sekolah tingkat pertama di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Di usianya yang masih belia, Bunga harus menanggung beban yang seharusnya dipikul kaum ibu. Sebab, ia kini tengah mengandung seorang anak. Usia kandungannya diperkirakan sudah enam bulan.

Keluarganya sempat kaget mengetahui Bunga sedang hamil. Tentu mereka bertanya siapa yang telah mencabuli Bunga. Dan mereka memastikan bahwa Bunga memang hamil.

Maka, pada pertengahan April, Bunga dibawa oleh SK (34), sang ibu ke sebuah klinik persalinan di Telukkuantan. Ditemani sang ayah tiri, As (43), dokter menyatakan usia kandungan sudah lima bulan.

Berbagai cara dilakukan SK untuk mengetahui siapa yang telah menghamili si buah hatinya. Akhirnya, ia meminta pertolongan ke tetangga untuk membujuk Bunga. Kepada tetangga, Bunga mengaku telah dicabuli oleh As, yang tak lain adalah ayah tirinya.

Atas pengakuan itu, SK langsung melaporkan suaminya ke Polsek Singingi. Ia tak terima, anak perempuannya 'digarap' sang suami.

Mendapat laporan pada 14 Juni 2020, Polsek Singingi langsung bergerak cepat. As langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung mengamankan pelaku. Kami sudah melakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Asdiyasah, Selasa (16/6/2020) di Telukkuantan.

As akan dijerat dengan pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***