JAKARTA - Artis FTV, Hana Hanifah (HH) dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020) malam.

Dikutip dari Kompas.com, artis berusia 23 tahun itu terlihat memakai sepatu sport putih, celana hitam ketat, baju putih lengan panjang dan mengenakan jaket putih dengan kerudung warna biru. Dia hadir didampingi seorang pria yang diduga kuasa hukumnya.

Ketika diberi kesempatan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berbicara menggunakan pengeras suara, HH membacakan pernyataannya yang ditulis di selembar kertas.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes yang telah menjaganya selama berada di Medan.

Dia juga berterima kasih kepada dua orang yang disebutnya penasihat hukum bernama Machu dan Kak Putri.

Dengan suara parau seperti orang akan menangis, HH juga meminta maaf kepada keluarganya dan masyarakat Sumatera Utara.

''Saya di sini sebagai saksi. Saya meminta maaf kepada keluarga saya dan masyarakat Sumatera Utara,'' katanya.

Tak sampai dua menit berbicara, HH kemudian pun bergegas meninggalkan lokasi dan naik ke lantai 2.

Menurut Riko, sejak Selasa pagi hingga siang, HH tidak berada di Polrestabes melainkan di suatu tempat. Pihaknya tidak menahan HH.

Sementara ini status HH masih sebagai saksi. Namun jika kemudian diketahui ternyata HH secara aktif menawarkan diri, maka bisa saja berubah menjadi tersangka.

''Mungkin. Mungkin saja (jadi tersangka). Kalau dia secara aktif menawarkan diri,'' katanya.

Ditangkap dalam Kamar Hotel

Sebelumnya, HH ditangkap saat berada di dalam kamar hotel bersama A yang mengaku sebagai karyawan swasta.

Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah mengamankan tersangka R di lobi hotel tersebut pada Ahad (12/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Saat diamankan, keduanya dalam kondisi tidak mengenakan busana lengkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi dan ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan R sebagai tersangka karena berperan menjemput dan membantu HH selama berada di Medan atas suruhan tersangka J, yang ada di Jakarta.

J, menurut HH, adalah seorang fotografer yang diduga sebagai muncikari. Polisi membentuk tim untuk mengejar tersangka J.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***