SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pemalsuan dokumen pendidikan ternyata tidak hanya terjadi pada politik kelas tinggi. Buktinya, pemilihan Kepala Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Pemilihan Kades Ketapang Permai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, terpaksa diulang karena pemenang ternyata menggunakan ijazah palsu.

Temuan penggunaan ijazah palsu diperoleh setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) melakukan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti. Hasilnya diketahui kalau pemenangnya menggunakan ijazah palsu. 

Kepala BPMPD, Kepulauan Meranti, Ikhwani kepada sejumlah wartawan di Selatpanjang menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan seluruh pihak dalam penyelesaian dua desa itu. Hasil penelitian pihak terkait atas pelaksanaan Pilkdes di dua desa tersebut dan dari bukti-bukti yang ditemukan akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Keputusan tersebut, kata Ikhwani, juga sudah disampaikan kepada kedua desa.

Meski sudah diberitahu ke pihak desa, namun KadesDesa Ketapang Permai terpilih Syafrizal, tetap tidak mau menerima hasil keputusan tersebut dan meminta tetap dilantik, karena tetap bersikeras, akhirnya masyarakat melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Sementara Kades Tanjung Pisang terpilih, bisa menerima hasil keputusan itu untuk dilakukan pemilihan kades kembali. (kpt)