BANGKINANG, GORIAU.COM - Barang Bukti (BB) penangkapan yang diduga milik tersangka Nazar (39) dan Rita Wati (23) saat ditangkap Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Jumat (11/01/2013) lalu, di Wisma Pantian Ragi, Jalan Sungai Kampar, di Bangkinang, segera dimusnahkan.

Kapolres Kampar AKBP Auliansyah Lubis SIK MH melalui Kasat Narkoba yang didampingi Kanit Narkoba Aipda Heri Susanto SH yang ditemui GoRiau.Com, di ruang kerjanya, di Mapolres Kampar, Rabu (16/01/2013) mengatakan, bahwa BB yang diduga didapat dari hasil penangkapan tersangka Nazar dan Rita akan segera di musnahkan."BB akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan UU Tentang Narkotika untuk sebagai syarat P21. Pemusnahan akan dilakukan besok, Kamis (17/1/2013)," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Rohul.

"Tersangka kita tangkap, Jum'at siang sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang berdua di Wisma. BB sabu-sabu sebanyak 3 paket yang akan dimusnakan dengan beratnya sekitar 8, 83 Gram," kata Heri Susanto yang baru naik pangkat dari Bripka ke Aiptu di penghujung tahun 2012.

Tim Satuan Narkoba yang berhasil menangkap tersangka ketika itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika di Wisma Pantian Ragi, Bangkinang. Mereka ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Narkoba Aiptu Heri Susanto SH.

Sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu anggota yang terdiri dari Bripka Era Maifo, Brigadir Rinalfi, Briptu Goerge Rudi, Bript Riki Ihwan melakukan pengintaian dan pengembangan informasi. Saat ini kedua tersangka Nazar dan Rita Wati telah ditahan di sel tahanan Mapolres Kampar. (rif)