PADANG - Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Ali Tanjung, mengungkapkan, Hotel Novotel di Bukittinggi menggunakan tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, namun kontribusinya hanya Rp200 juta setahun.

Karena itu, kata Ali, Komisi III DPRD Sumbar akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel yang merupakan kerja sama Build Over Transfer (BOT) dengan Pemprov Sumbar itu.

Ali Tanjung menuturkan, Direktur PT Graha Citrawisata, Dedi Sjahrir Panigoro, sudah dua kali dipanggil oleh Komisi III DPRD Sumbar, namun tidak pernah kooperatif untuk memenuhi undangan tersebut.

“Dia sudah dua kali kita panggil. Dia ini kan sudah hampir 30 tahun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membangun hotel menggunakan aset tanah Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Selama ini laporannya rugi terus, maka kita ingin dalami,” kata Ali, seperti dikutip dari Liputan6.com yang melansir Antara.

Menurut Ali, ada hal yang tidak masuk akal dalam kerja sama antara perusahaan yang dipimpin Dedi Panigoro dengan Pemprov Sumbar.

“Ini masalah besar karena aset yang dikelola itu besar, puluhan bahkan ratusan miliar. Sementara selama ini kan kontribusi kepada Pemerintah Daerah menurut kita enggak masuk akal. Masa iya Rp200 juta setahun. Sementara neraca kasih ke kita omsetnya Rp30 miliar tahun 2020. Jadi itu yang kita ingin dalami, apa masalahnya omset Rp30 miliar kok keuntungan hanya dapat segitu,” kata dia.

Ali mengatakan, Komisi III DPRD Sumbar mengalami kendala karena Dedi Panigoro sudah dua kali mangkir dan selalu mengutus perwakilan ketika rapat sehingga diduga ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Berarti dia menutup-nutupi informasi namanya. Dia sebagai direktur harusnya mempunyai kewenangan segalanya memberikan informasi,” ujar Ali.

Minta BPK Audit

Ia menegaskan pihaknya akan meminta BPK RI melakukan audit investigasi apabila Dedi Panigoro tidak hadir dalam pemanggilan ketiga. Sebab, kata dia, lahan yang digunakan Hotel Novotel merupakan aset Pemerintah Daerah Sumbar.

“Nanti setelah panggilan ketiga baru bikin surat resmi ke BPK. Banyak aset di Sumatera Barat itu dikelola asal-asalan, sehingga tidak mendatangkan keuntungan bagi pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Kita dalami itu, kenapa dulu bisa terjadi? Apakah ada unsur-unsur lain, apakah ada permainan atau kesengajaan atau kelalaian. Itu yang ingin kita dalami,” tegas Ali.***