PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (15/2/2016), melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi penerbitan restitusi atau kelebihan bayar atas pajak badan CV Paku Alam (PA) yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Dumai pada tahun 2008 silam.

Kali ini, giliran petugas pajak Kota Dumai yang dipanggil sebagai sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Data yang dirangkum GoRiau.com di Kejati Riau, petugas tersebut diketahui berinisial IZ. "Masih memeriksa keterangan saksi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di ruangannya.

Tidak menutup kemungkinan, jika hasil penyidikan nanti bakal memunculkan nama tersangka terkait dugaan korupsi tersebut. Tercatat, selain IZ, penyidik di Kejati Riau juga sudah memanggil beberapa orang saksi lainnya dari petugas kantor pajak Dumai. Dia ini berinisial IN.

Selain itu, penyidik juga turun langsung ke Kota Dumai untuk memeriksa tiga orang saksi lainnya berinisial R, I, dan AA. Ketiganya adalah warga Kota Dumai. Satu lagi berinisial IS, selaku pegawai Bank Mandiri Cabang Kota Dumai. "Artinya sudah sudah enam saksi kita minta keterangannya. Ini proses terus," jawabnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 6 Januari 2016 lalu, dimana status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan surat Kajati Riau Nomor : Prin-01/N.s/Fd.1/01/2016. Modusnya, seolah-olah ada pembayaran pajak oleh CV PA yang disetorkan ke kantor Pajak Dumai yang diduga fiktif.

Dalam perjalanannya dikatakan jika CV PA selaku wajib pajak yang membayarkan kewajibannya telah terjadi kelebihan bayar atau yang awam disebut dengan istilah restitusi. Pembayaran pajak itu diduga dimanipulasi, sehingga dimintakan kelebihan bayar pajak senilai Rp800 juta. ***