PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pangkalan Kerinci. Sejumlah barang bukti sabu-sabu berhasil diamankan.

Pelaku OK alias Okta (24) warga Kota Pangkalan Kerinci berhasil ditangkap di rumahnya Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (3/7/2019) lalu.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Minggu (7/7/2019) mengatakan, peran pelaku Ok adalah pengedar.

"Barang bukti diamankan, 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,76 gram, satu timbangan digital, dompet berisi plastik bening klep merah, bong, sendok pipet, kaca pirek dan Hp," sebutnya.

Dijelaskan Ipda Leo, penangkapan pelaku bermula Satres Narkoba Polres mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Pepaya. Kemudian tim melakukan penyelidikan.

"Sekira jam 13.30 WIB, tim melihat pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Keseluruhan barang bukti ditemukan di lantai dalam kamar pelaku," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.*