RENGAT- Jajaran Polsek Lirik, Kabupaten Indraagiri Hulu, Riau, menggerebek lokasi PETI (penambang emas elegal) yang berada di Dusun Parit Jawa, Desa Japura.

Penggrebekan dilakukan petugas pada, Senin (28/3/2016) kemaren. Alhasil, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit mesin dompeng, 2 alat dulang, 2 unit gerobak sorong, 5 batang pipa pvc 4", 1 lembar pasir kalam (hitam), selang air dan karpet saringan pasir.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Lirik AKP Taufiq Nugraha kepada GoRiau.com, Selasa (29/3/2016) menyebutkan, selain barang bukti pihaknya juga mengamankan 5 orang yang diduga pelaku dan pemilik tambang serta pekerja.

Desebutkan Taufiq, pelaku atau terduga yang diamankan adalah, Muslim selaku pemilik tambang, Edi Sopian, Santo, Muin dan Nurili selaku pekerja.

"Sebelumnya, kita sudah melakukan pengintaian, setelah tiba saatnya kita langsung melakukan penangkapan terhadap kelimanya yang saat itu pula mereka tengah melakukan aktifitas penambangan," ujar Taufiq.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku bersama barang buki telah diamankan Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut, pungkas Taufiq.***