PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga anggota geng motor Pekanbaru yang ditangkap aparat kepolisian, hari ini, Selasa (22/10/2013) disidang di Pengadilan Pekanbaru. Selain 3 terdakwa, korban yaitu Kiki dan Hendra juga dihadirkan untuk memberi keterangan.
Menurut keterangan korban, Kiki dan Hendra, kejadian ini bermula pada bulan Mei 2013, saat itu terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap sepasang Hendra Saputra dan Kiki Anggraini.
Diceritakan, kejadi itu terjadi saat Hendra dan Kiki lagi asyik duduk santai alias ''bermesraan'' di bawah pohon sawit, Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan. Lalu mereka didatangi para terdakwa. Kemudian para terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap Hendra.
Setelah melakukan penganiayaan, terdakwa lantas merampas dan membawa kabur 2 handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Tidak hanya itu, terdakwa juga membawa kabur sepeda motor milik Hendra, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp.15 juta.
Sedangkan ketiga terdakwa geng motor itu adalah Wan Ahmad, warga Jalan Pembangunan Nangka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Yogi Febriyaldi warga Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru dan Fitra Zakaria warga Jalan Tuah Karya gang Lengkuat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Sidang dilaksanakan Selasa (22/10/2013) sore,dengan ketua majelis hakim, Reno Restowo, SH, MH.
Seperti diketahui, para genk motor yang tidak segan-segan melukai para korbannya ini sering melakukan kebejatannya itu di Jalan Bangau Sakti, tepatnya disekitar Stadium Utama milik Provinsi Riau.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Psala 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHPidana. ***


