PEKANBARU – Puluhan orang berkumpul di Kawasan Tugu Perjuangan, Pekanbaru, Selasa (26/8/2025) malam, dalam doa bersama mengenang Kristophel, anak asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang meninggal diduga akibat perundungan. Dalam aksi bertajuk Malam Seribu Lilin, peserta membawa lilin, bunga kamboja, dan replika jenazah sebagai simbol duka sekaligus tuntutan agar kasus tersebut kembali dibuka.

Kristophel meninggal lima hari setelah diduga mengalami perundungan oleh teman sebayanya. Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan dugaan adanya penganiayaan. “Jenazah K telah menjalani proses autopsi pada malam tadi. Proses ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban,” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, 27 Mei 2025 lalu.

Hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Riau menunjukkan adanya sejumlah luka memar pada tubuh korban. Namun, kesimpulan medis menyebutkan penyebab utama kematian adalah infeksi sistemik akut akibat pecahnya usus buntu.

“Luka-luka tersebut diduga diakibatkan benturan benda tumpul. Namun penyebab kematian berasal dari infeksi sistemik akut akibat pecahnya usus buntu (appendiks),” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, 4 Juni 2025.

Kesimpulan tersebut membuat penyelidikan dihentikan, dengan alasan kematian bukan akibat langsung dari tindak kekerasan. Keputusan ini ditolak keluarga yang meyakini Kristophel meninggal karena perundungan.

Suasana hening berubah haru ketika pihak keluarga Kristophel hadir. Ayah dan ibu korban, Kris dan Siska, menempuh perjalanan dari Inhu untuk menghadiri peringatan 90 hari wafatnya anak mereka.

“Kami ingin anak kami mendapatkan keadilan. Perkara ini jelas pidananya, tapi diberhentikan penyelidikannya. Kami heran kenapa sampai di Polda akhirnya dihentikan,” ujar perwakilan keluarga, Viator Butar Butar.

Sang ibu, Siska, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku belum mampu menerima kenyataan kehilangan anak pertamanya. “Hati seorang ibu terkoyak. Anak saya ingin pintar, bukan untuk dihajar di sekolah. Sudah tiga bulan berlalu, tapi tidak ada kejelasan. Saya sangat kecewa dengan hukum di negeri ini,” katanya.

Polda Riau sebelumnya menghentikan proses hukum dengan menyatakan kematian Kristophel disebabkan infeksi, bukan perundungan. Keputusan itu menuai kritik dan penolakan dari keluarga maupun masyarakat yang bersimpati.

Pemerintah Provinsi Riau melalui perwakilannya, Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Rudy Hartono, hadir menyampaikan belasungkawa. “Kami turut merasakan duka keluarga Kristophel. Pemprov melalui dinas terkait akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” ujarnya. ***