PEKANBARU - Kebijakan Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023 sepertinya belum ada kejelasan. Pemko Pekanbaru juga masih menganggarkan gaji selama 12 bulan penuh  bagi status pegawai tersebut di APBD Murni 2023 mendatang.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu (28/9/2022). Menurutnya, Pemko Pekanbaru belum mendapatkan arahan lanjutan untuk penghapusan tenaga nonASN tersebut.

"Gaji tetap kita anggarkan selama 12 bulan pada tahun depan. Kalau nanti ada regulasinya untuk penghapusan honorer ya kita potong saja," ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana penghapusan honorer yang kabarnya akan diganti dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rupanya sangat diharapkan oleh tenaga honorer. Pasalnya, mereka berharap akan mendapatkan upah yang lebih layak.

"Kita berharap bisa direalisasikan. Karena tentu lebih baik menjadi pegawai PPPK," pungkasnya.

Sampai hari ini, belum ada kejelasan apakah rencana penghapusan tenaga honorer akan berlanjut dan bagaimana nasib para honorer setelah itu, atau dibatalkan. ***