BENGKALIS - Febriza Luwu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sidang Paripurna Istimewa DPRD Bengkalis yang dihadiri 26 anggota dewan, Selasa (12/9/2017).

Sidang dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bengkalis sisa masa bakti 2014-2019 dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan Eet, PhD. Dari Pemkab Bengkalis dihadiri Plt Sekretaris H Arianto mewakili Bupati Bengkalis, kemudian Forkompindo, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat.

Febriza Luwu dilantik menggantikan Misran Hamid yang diberhentikan karena meninggal dunia. Pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No: KPTS.564/VIII/2017 tentang Peresmian Pemberhentian Tidak Hormat Anggota DPRD Bengkalis atas nama Misran Hamid. Selanjutnya Gubernur Riau mengangkat Febriza Luwu sebagai Anggota DPRD Bengkalis Pengganti Antar Waktu sisa masa bakti 2014-2019.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/19092017/paw1jpg-6414.jpgWakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto menandatangani berita acara pengucapan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Bengkalis, Febriza Luwu, Selasa (12/9/2017).

Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto dalam sambutannya berpesan kepada Febriza Luwu agar secepatnya bisa menyesuaikan diri sehingga bisa melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan baik, khususnya mematuhi tata tertib dan menjunjung tinggi kode etik DPRD Kabupaten Bengkalis.

''Perlu Kami sampaikan kepada Saudari agar secepatnya menyesuaikan diri di internal dewan maupun di lingkup masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menampung maupun keluhan serta aspirasi yang disampaikan kepada dewan,'' ujar pria yang akrab disapa Kade ini.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/19092017/paw2jpg-6413.jpgFebriza Luwu menandatangani berita acara pengucapan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Bengkalis, Selasa (12/9/2017). 

Ditegaskan Kade, DPRD sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat hendaknya senantiasa menampung dan berupaya menyalurkan kepada pihak-pihak terkait untuk dicarikan solusi terbaik. Pada intinya adalah anggota dewan memiliki fungsi yang sangat strategis, dituntut harus memposisi diri dalam melaksanakan tupoksi dan fungsi dalam bilang legislasi, budgeting dan conrtoling sebagaimana yang diatur oleh undang-udang.

''Untuk itu seorang anggota dewan dituntut selalu bersikap jujur, adil, cermat dan beretika moral yang tinggi. Jabatan sebagai anggota DPRD itu adalah amanah, orang-orang tua kita telah memberi tunjuk ajar tentang amat ini. Bahwa sifat amanah ini mencerminkan iman dan takwa, bertanggung jawab, jujur dan setiap,'' pesan Kade.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/19092017/paw3jpg-6412.jpgWakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto (tengah) didamping H Indra Gunawan Eet, PhD (kanan) dan Plt Sekda Bengkalis, H Arianto memimpin sidang paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Bengkalis, Selasa (12/9/2017).

https://www.goriau.com/assets/imgbank/19092017/paw4jpg-6411.jpgPlt Sekda Bengkalis, H Arianto memimpin sidang paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Bengkalis, Selasa (12/9/2017).

https://www.goriau.com/assets/imgbank/19092017/paw5jpg-6410.jpgPengambilan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Bengkalis, Febriza Luwu, Selasa (12/9/2017).