JAKARTA -- Penguatan pengetesan, pelacakan kontak dan perawatan (testing, tracing dan treatment/3T), langkah paling penting yang harus dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Saran tersebut disampaikan epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman. Sedangkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang diberlakukan pemerintah, menurut Dicky, seharusnya hanya menjadi strategi tambahan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

''Karena PSBB sifatnya adalah strategi tambahan. Selain itu, penguatan yang dilakukan dalam 3T itu ya harus dilakukan di semua daerah. Tidak hanya di Jawa dan Bali,'' kata Dicky, Kamis (7/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Dicky, upaya 3T setidaknya akan menghasilkan positivity rate di satu daerah dengan ideal atau kurang dari 8 persen.

Ia menuturkan, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mencapai positivity rate yang ideal, kecuali dengan menerapkan 3T.

Kendati demikian, ia menilai kebijakan pembatasan tetap patut diapresiasi. Sebab, kebijakan tersebut merupakan langkah maju dari pemerintah untuk menekan penyebaran virus.

''Adanya pembatasan Jawa-Bali ini tetap adalah satu langkah maju ya. Satu langkah yang harus kita respons positif. Sambil harus kita pahami juga bahwa ini belumlah intervensi yang ideal,'' ucap Dicky.

Dicky pun menyarankan agar penerapan pembatasan harus dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, pembatasan harus dijalankan dengan sejumlah komitmen.

Pertama, komitmen mengenai pembatasan dilakukan di waktu yang tepat. Kemudian, pemerintah juga perlu berkomitmen untuk melaksanakan pembatasan dengan mengatur durasi.

''Durasi yang tepat itu maksudnya, tidak mungkin PSBB itu hanya cukup dua minggu. Biasanya minimal satu bulan. Atau satu setengah bulan,'' jelasnya.

Selain itu, Dicky menyarankan agar pemerintah berkomitmen melakukan pembatasan secara merata di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, semua daerah perlu berkomitmen dalam melaksanakan pembatasan ketika situasi memburuk.

''Ini yang dinamakan prinsip setara dan merata ini harus dilakukan. Jadi tidak ada minimal daerah ini melakukan, lalu daerah lain tidak melakukan,'' ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona seminimal mungkin.

''Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,'' ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021).***