PEKANBARU - Citra Kejaksaan kembali tercoreng, kali ini terjadi di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hal itu terungkap setelah mantan Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin mengaku telah mentransfer ''uang pelicin'' Rp 713 juta kepada oknum jaksa di Kejari Pekanbaru.

Peristiwa itu terungkap pada 8 Januari 2023, dimana Akhmad Mujahidin menyebar foto surat pernyataan yang ditulis tangan olehnya melalui pesan WhatsApp. Prof Akhmad Mujahidin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 713 juta kepada oknum jaksa di Kejari Pekanbaru berinisial DS.

Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberian uang itu karena Akhmad diiming-iming dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.

Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) ialah dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar. Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu.

Namun, pada pelaksanaannya janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak terlaksana. Akhmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.

Pengakuan Akhmad pada surat tertulis tersebut mengatakan uang sudah diserahkan kepada DS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka. (kl5)