PEKANBARU - Seorang pria berinisial AF, alias Ari, ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, karena mencabuli seorang anak laki-laki, berusia 15 tahun, dengan modus pengobatan tradisional.

Korban dicabuli oleh korban pada bulan November 2020 lalu. Awalnya korban mengalami sakit pada bagian tubuhnya, lalu orang tua korban mencari orang yang bisa menyembuhkan penyakit anak lelakinya itu.

Hingga akhirnya, orang tua korban dikenalkan dengan pelaku, yang mengaku bisa mengobati penyakit korban. Selanjutnya, pelaku datang ke rumah korban, dengan bahan-bahan ritual pengobatan, seperti air jeruk purut, yang akan dicampurkan ke baskom lalu orang tua korban disuruh mandi pakai air tersebut.

Sementara ibu korban mandi, pelaku memandikan korban, dengan alasan itu adalah salah satu tahap pengobatan penyakit korban.

Saat memandikan korban, pelaku berbuat cabul terhadap korban, dengan melakukan sex oral kepada anak berusia 15 tahun itu.

Tidak sampai disitu, pelaku membawa korban pergi ke Payakumbuh, Sumatera Barat, dengan alasan menjalani pengobatan lebih lanjut, untuk menyelesaikan penyembuhan korban, pada tanggal 21 Desember 2020.

Sejak dibawa hingga tanggal 3 Januari 2021, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 6 kali di hari yang berbeda. Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya pada tanggal 4 Januari 2020.

Setelah tau anaknya dicabuli, ibu korban langsung membuat laporan di Polsek Tenayan Raya. Kemudian, mendapat laporan itu, Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Abdi Bahari, langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Pada hari Senin (11/1/2021), Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil menangkap pelaku di wilayah Payakumbuh.

"Iya benar, kita tangkap karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku menggunakan modus pengobatan alternatif atau tradisional, lalu mencabuli korbannya pada saat melakukan perobatan," ujar Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang, Jumat (15/1/2021). ***