JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menaikkan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (persero) ke tahap penyidikan.

Peningkatan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin menyatakan, jajarannya sedang mendalami kasus tersebut.

''Saat ini tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi,'' kata Burhanuddin dalam keterangan videonya, Senin (25/7/2022).

Dituturkan Burhanuddin, penyidik telah menemukan fakta dan perbuatan melawan hukum. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal fakta tersebut.

Menurut Jaksa Agung, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari PT Bukaka dan rumah serta apartemen pribadi milik SH.

''Dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,'' ucap dia.

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pengadaan tower transmisi sebanyak 9.085 set tower oleh PT PLN (persero) pada tahun 2016.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan anggaran pekerjaan tower itu adalah Rp2.251.592.767.354.

Dalam pelaksanaannya, PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN.

''Yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,'' ungkap Ketut.***