TELUKKUANTAN - Delki Pandasri terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan.

Begitu juga dengan Yandi Harianto alias Riyan. Ia juga diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun. Keduanya adalah terpidana atas kepemilikan dan peredaran sabu-sabu seberat 14,45 gram.

Untuk Riyan, putusan tersebut jelas lebih rendah dari tunturan jaksa penuntut umum. Dimana, JPU Kejari Kuansing menuntut keduanya hukuman 12 tahun penjara. Mereka didakwa dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mengenai putusan berbeda ini, Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, SH, MHum melalui Humas PN Telukkuantan Duano Aghaka, SH menyatakan belum mempelajari putusan tersebut.

"Ini belum saya pelajari, sebab banyak putusan kemaren. Kalau tidak salah, posisi dan perananan keduanya berbeda. Selain itu, kita juga melihat dakwaan jaksa dan fakta-fakta persidangan. Jadi, kita tidak bisa pukul rata," ujar Duano, Rabu (23/10/2019) siang.

Secara terpisah, Plh Kajari Kuansing Kicky Arityanto, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH, MH menyatakan banding atas putusan PN Telukkuantan terhadap terdakwa Riyan.

"Kita banding, sebab putusan jauh lebih ringan dari tuntutan. Kita melihat, keduanya secara bersama-sama memiliki dan mengedarkan," ujar Adhy.***