PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pembakar lahan pada kasus bencana kabut asap 'julud II' kali ini. Sebelum aparat juga telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Dua tersangka tersebut masing-masing yakni Yunus (30) ditangkap oleh aparat Polres Pelalawan dan satu lagi Martin (40) yang ditangkap di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Keduanya diamankan pada Rabu (27/8/2013).

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Condro Kirono di Pekanbaru, Jumat (30/8/2013), mengatakan, dua pelaku pembakar lahan saat ini masih dalam proses di pemeriksaan dan pengembangan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah mengatakan, untuk tersangka Yunus berhasil diamankan pada Rabu (28/8) sekitar pukul 16.30 di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tepatnya di Kabupaten Pelalawan.

Hermansyah mengatakan, modus tersangka dalam pembakaran lahan ini adalah membuka kawasan perkebunan baru dengan menebang kayu dan kemudian membersihkannya dengan cara dibakar.

Kemudian untuk tersangka Martin sebelumnya pada hari yang sama, berhasil ditangkap oleh anggota Polisi Sektor (Polsek) Tampan, Pekanbaru. "Kalau menurut laporannya, pelaku Martin diamankan ketika membakar lahan sekitar pada siang hari sekitar jam 11.00 WIB di Jalan Air Hitam tidak jauh dari terminal bus," katanya.

Penangkapan terhadap tersangka kata dia, awalnya dilakukan oleh warga yang resah dengan ulah pelaku untuk kemudian menyerahkannya ke anggota polisi. "Informasi sementara, pelaku Martin membakar atas suruhan seseorang degan upah Rp1 juta. Namun keberan dari keterangan pelaku masih ditindaklanjuti," katanya.(fzr)