SELATPANJANG - DPRD Kepulauan Meranti, Riau menggelar Rapat Paripurna tentang laporan Bapemperda dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda perubahan Perda No 09 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam Paripurna itu, disepakati perubahan di beberapa OPD.

Pantauan GoRiau, laporan Bapemperda itu dibaca Marhisyam.

Beberapa OPD yang mengalami perubahan antara lain Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Perkebunan dan Holtikultura.

Dua OPD, Diskes dan BPKAD, naik tingkat. Yang semula tipe B menjadi tipe A.

DLHK berganti jadi Dinas Lingkungan Hidup saja, tanpa kehutanan. DLH tak lagi mengurus kehutanan yang menjadi urusan provinsi.

Lalu, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti berganti menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Dinas Perkebunan dan Holtikultura berganti menjadi Dinas Perkebunan dan Hortikultura. Lebih dua tahun OPD tersebut memakai nama Holtikultura, sejak diparipurnakan tanggal 19 Oktober 2016 yang lalu.

Hortikultura berasal dari bahasa Latin hortus dan cultura/colere, dan dapat diartikan sebagai budidaya tanaman kebun. Kemudian hortikultura digunakan secara lebih luas bukan hanya untuk budidaya di kebun. Istilah hortikultura digunakan pada jenis tanaman yang dibudidayakan.

Saat ini terdapat 23 perangkat daerah di Kepulauan Meranti yang terdiri dari 1 Setda, 1 Setwan, 1 Inspektorat, 16 Dinas, 4 Badan, dan 9 kecamatan. Antara lain

1. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tipe A2. Sekretariat DPRD tipe B, dan;3. Inspektorat tipe A.Dinas, terdiri dari:1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A2. Dinas Kesehatan Tipe A3. Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan kawasan pemukiman tipe A4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tipe B6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B9. Dinas Perhubungan tipe B10. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe A11. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe B12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C13. Dinas Perikanan tipe B14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan tipe A15. Dinas Perkebunan dan Hortikultura tipe B16. Satuan Polisi Pamong Praja tipe BBadan Daerah terdiri dari:1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tipe B3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe A4. Badan Kepegawaian Daerah tipe B

Selain itu, ada juga perangkat daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri yang pengaturan pelaksanaan tugasnya terdapat dalam PP nomor 18 tahun 2016, tetapi tidak termasuk di dalam urusan pemerintahan, antara lain:

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik,2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan;3. Badan Pengelola Perbatasan. ***