PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar dan Masyarakat Sakai Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubenur Riau, Senin (11/3/2019) siang.

Kedatangan mereka kali ini tidak lain, untuk mengklarifikasi terhadap aksi demo yang dilakukan oleh Sony, Dapson dan Juntak yang diduga memperalat masyarakat Suku Sakai.

Kordinator Lapangan (Korlap), Iwan Saputra mengungkapkan, bahwa aksi demo yang dilakukan Sony cs dengan mengatasnamakan Suku Sakai di depan kantor Gubenur Riau beberapa waktu lalu diduga ilegal.

"Mereka (Sony cs) mengaku sudah diberi kuasa oleh bathin (kepala suku) masyarakat Suku Sakai dalam memperjuangkan hak masyarakat Sakai, padahal sebenarnya bathin tidak memberikan kuasa kepada Sony," ungkap Iwan kepada GoRiau, pada Senin (11/3/2019).

Untuk itu, Iwan menyebut masyarakat Suku Sakai mendatangi kantor Gubenur Riau untuk menyampaikan klarifikasi terkait adanya aksi yang dilakukan masa Sony cs tersebut.

Kemudian, ia juga menduga bahwa aksi kemarin diduga ditunggangi oknum yang berkepentingan.

"Ada oknum yang menunggangi aksi mereka (Sony cs) untuk kepentingan pribadi. Perjuangan ini yang sesungguhnya telah diserahkan bathin kepada LBH Suku Sakai dan telah diproses sampai hari ini oleh Gubenur Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi untuk itu kami mengklarifikasikan masalah tersebut," papar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengancam akan melaporkan Sony cs kepada pihak kepolisian atas aksi yang terjadi semalam di depan kantor Gubenur Riau. Kalau yang bersangkutan tidak segera meminta maaf secara keterbukaan didepan publik.

"Jika tidak minta maaf (Sony cs), maka kami dari mahasiswa Suku Sakai tidak segan-segan melaporkan Sony ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik," tegas Iwan.

Selain itu juga, aksi yang dilakukannya saat ini, sebut Iwan untuk memonitor kepada Gubenur Riau, BPN serta staf kepersidenan agar segera mencabut izin PT Ivomas Tunggal. Di mana lahan yang ditempatinya adalah tanah ulayat milik masyarakat Suku Sakai Kecamatan Kandis.

"Lahan yang diserobot oleh perusahaan itu sekitaran 6.500 hektare yang berada di kawasan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tuntutan kami, meminta gubenur agar segera memproses itu dan mencabut izinnya dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat Suku Sakai," pungkas Iwan.

Sebelumnya, puluhan masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang dipimpin Sony cs menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Gubenur Riau, Jumat (8/3/2019) lalu.

Dalam aksinya, massa menagih janji Presiden Jokowi dalam pembebasan lahan seluas 1.500 hektare yang diduga diserobot oleh perusahaan PT SBAL. ***