PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membongkar dua Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang belum melengkapi dokumen untuk pendataan JPO di Pekanbaru. Kedua JPO itu berada di Jalan HR Soebrantas di Simpang Tabek Gadang, dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai di depan Hawai.

Menurut Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti, mengatakan pihaknya sudah menyurati pengelola JPO sebanyak dua kali. Bahkan, pihaknya juga akan mengirimkan surat ketiga sebelum melakukan pembongkaran.

"Surat pertama kita berikan pada April 2019 lalu, kemudian surat kedua dilayangkan pada Juli 2019, tetapi belum ada respon. Kita masih beri waktu satu minggu kepada pengelola untuk melengkapi dokumen, dan setelah ini akan ada surat ketiga lagi, sebelum pembongkaran," paparnya, Rabu, (14/8/2019).

Menurutnya, selain dibongkar, pihaknya juga bisa merekomendasikan agar JPO ini dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. Sementara untuk pembongkaran akan dilakukan secara bertahap.

"Tentu ada prosesnya, pertama yang akan kita bongkar adalah iklan yang menempel di JPO itu, kalau objeknya bisa kita koordinasikan dengan Satpol PP Pekanbaru. Tetapi bisa juga minta buatkan surat hibah agar JPO bisa dihibahkan ke Pemko dan kita kelola," pungkasnya.***