PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Komisi A DPRD Pelalawan siap memediasi konflik lahan antara PT Arara Abadi dan masyarakat Sungai Medang, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dimana akibat konflik lahan ini 4 warga Sungai Medang ditahan di Polres Pelalawan.

"Kita dari Komisi A siap memediasi konflik di atas lahan seluas 450 hektar yang selama ini menjadi kebun tanaman masyarakat. Kita akan mengambil langkah-langkah seperti hearing dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah ini," terang Ketua Komis A DPRD Pelalawan, Nasarudin, Minggu (31/3/2013).

Nasarudin mengatakan bahwa pihak Polres Pelalawan diminta untuk menangguhkan penahanan 4 warga Sungai Medang akibat konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.

"Kita berharap pihak Polres Pelalawan agar memberhentikan penyelidikan dan menagguhkan penahanan. Terhadap 4 warga Sungai Medang yang ditahan akibat konflik lahan.Kita akan memediasi dan akan menjadwalkan hearing antara PT.AA dan masyarakat Sungai Medang untuk menyelesaikan maslah ini," tegasnya.

Tak hanya itu, sambungnya, dirinya juga meminta kepada Dinas Kehutanan dan perkebunan Pelalawan agar dapat menentukan batas batas HTI Perusahaan biar lebih jelas.

"Kita meminta pihak Dishutbun untuk turun kelapangan dan menentukan batas - batas lahan perusahaan dan masyarakat. Ini biar menjadi patokan dan dasar yang jelas bagi semua," ujarnya.

Dikatakannya, namun dirinya juga menyayangkan jalan akses dari Desa Kusuma ke Sungai Medang yang ditutup dan jembatan yang diputus. Begitu juga dengan jalan dari Betung ke Pangkalan Kuras yang merupakan jalan masyarakat yang dilintasi dan dipakai oleh PT AA, sehingga pihaknya tidak bisa meningkatkan status jalan. "Kita berharap ada alternatif jalan lain oleh pihak PT AA," tutupnya. (ilm)