PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau, berencana akan melakukan pemekaran desa dan kelurahan di sejumlah kecamatan.

Dari sejumlah usulan pemekaran, sebanyak 3 desa dan 7 kelurahan sudah memenuhi syarat pemekaran.

"Iya, ada 3 desa dan 7 desa yang sudah memenuhi syarat untuk pemekaran," kata Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Imustiar S.IP, usai rapat membahas pemekaran desa dan kelurahan di Pelalawan, Senin (6/7/2020).

Diantara syarat itu, kata dia, jumlah penduduk dan luas wilayah serta lahan untuk fasilitas sarana prasarana tersedia.

"Selain itu, persyaratan lain yakni jumlah penduduk desa minimal 4 ribu, kelurahan minimal 5 ribu atau 1 rubu Kepala Keluarga (KK). Untuk luasannya baik desa maupun 5 Km persegi," sebutnya.

Usulan pemekaran yang sudah memenuhi syarat untuk diproses sebut Imustiar, yakni Desa Pulai Muda, Desa Bukit Kesuma dan Desa Segati.

"Kemudian Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota akan dimekarkan menjadi 2, yakni Kampung Tengah dan Kelurahan Lago Indah. Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur diusulkan jadi 2, yakni Lalang dan Pulau Payung. Pangkalan Kuras Sorek Satu dimekarkan jadi Sorek Selatan. Kelurahan Pangkalan Lesung dimekarkan jadi Pantan Jaya dan Kelurahan Kerumutan dimekarkan jadi Bukit Garam," beber Imustiar, kepada GoRiau.*