SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2020 di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (19/4/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Dr H Kamsol, sejumlah pejabat OPD dan instansi vertikal, serta anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berjumlah 21 orang.

"Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta menjawab mampu tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib menyampaikan nota pengantar laporan pertanggungjawaban paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk itu kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020," kata Ardiansyah dalam sambutannya.

Selanjutnya pimpinan DPRD akan menyerahkan nota pengantar LKPj tersebut kepada seluruh anggota DPRD untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan pada rapat paripurna berikutnya, Selasa 20 April 2021.

Dalam laporan yang disampaikan H Muhamad Adil mengungkapkan bahwa LKPj Kepala Daerah merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD setiap tahunnya, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Penyampaian LKPJ tersebut juga dimaksudkan sebagai pelaporan pelaksanaan tugas sekaligus sebagai bahan evaluasi pencapaian kinerja tahun 2020 demi perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada periode anggaran tahunan 2021 yang sedang berjalan, yang juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Adil.

Dikatakan Adil, keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2020 ini merupakan bagian dari agenda rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020 yang telah kita setujui bersama dalam Perda APBD dan Perubahan APBD.

"Hal ini senantiasa saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa target yang sudah ditetapkan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya secara terukur dan akuntabel," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adil menyampaikan secara singkat isi dari LKPj tersebut, diantaranya meliputi pengelolaan pendapatan daerah,dimana lebih diarahkan pada optimalisasi pendapatan daerah melalui upaya secara efektif dan efisien serta mendapat dukungan masyarakat.

Adapun kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2016 - 2021 adalah menyesuaikan struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sehingga target penerimaan minimal dapat terpenuhi sesuai dengan target yang ditetapkan dan tepat waktu.

Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki, sehingga diharapkan mampu memberikan dukungan yang optimal dalam menunjang kebutuhan dana yang diperlukan dengan mengupayakan penggalian potensi sumber-sumber pendapatan daerah secara optimal berdasarkan kewenangan dan potensi yang dimiliki dengan memperhatikan pentingnya pelayanan dan kemampuan masyarakat.

Adapun realisasi seluruh pendapatan daerah pada tahun 2020 sebesar Rp1.110.416.409.032,96 atau 84,21 persen dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1.318.592.842.417,00 apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp1.179.280.568.095,59 turun sebesar Rp68,864.159.062,63 atau 5,84 persen.

Target belanja daerah untuk tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp1.323.974.339.793,87, dari target tersebut berhasil direalisasikan sebesar Rp1.112.509.225.050,21 atau tercapai sebesar 84,03 persen.

Sementara itu penyelenggaraan urusan pemerintahan kewenangan daerah yang mencakup pelayanan dasar dan wajib seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan masih menemui sejumlah kendala.

Untuk bidang pendidikan,total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan sebesar Rp99.588.627.700 dengan realisasi anggaran mencapai Rp96.386.192.714 atau sebesar 93,13 persen, namun dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah masih terdapatnya sekolah yang tidak memenuhi standar pendidikan, dan masih banyaknya anak usia sekolah yang tidak bersekolah terutama Komunitas Adat Terpencil dan sebaran guru yang tidak merata.

"Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang dilaksanakan diantaranya melakukan upaya merger (penggabungan) bagi sekolah yang tidak memenuhi standar. Membangun sistem data terpadu pendidikan dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan meningkatkan kompetensi guru dengan memberikan pelatihan," kata Adil.

Untuk bidang kesehatan, total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan sebesar Rp155.280.016.460 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 125.893.652.870 atau sebesar 92,73 persen. Dalam pelaksanaannya permasalahan yang terjadi diantaranya adalah terhambatnya jangkauan layanan kesehatan karena kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti.***