JEMBER - Sidang paripurna DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (21/7/2020), memutuskan memberhentikan Faida sebagai Bupati Jember.

''Ada tujuh fraksi yang membacakan usulan dalam HMP tadi. Semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya,'' kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, usai sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) di gedung DPRD Jember,Rabu, seperti dikutip dari detik.com.

Dituturkan Halim, ada beberapa poin yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai alasan mengusulkan pemberhentian Faida. Pada intinya ada satu kesamaan, yakni Faida dinilai tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN).

''Tidak menjalankan sistem sesuai peraturan. Akibatnya, struktur organisasi pemerintahan menjadi kocar-kacir. Banyak ASN terganjal kenaikan pangkatnya. Dan yang paling fatal, Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS 2019,'' terang Halim.

DPRD Jember menilai Faida sudah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Jember, sehingga mayoritas anggota mengusulkan agar Faida diberhentikan dari jabatannya.

Faida tidak menghadiri sidang pemakzulan dirinya itu.

''Sudah kita undang, tetapi beliau tidak hadir,'' ujar Ahmad Halim.

Menurut Halim, bupati tidak hadir dengan alasan masih fokus dengan penanganan Covid-19. Lokasi gedung DPRD yang masuk Kecamatan Sumbersari merupakan zona merah Covid-19.

Bupati Faida meminta agar sidang paripurna dilakukan secara daring. Tapi, permintaan itu ditolak DPRD.

''Sempat kirim surat minta dilakukan secara daring. Namun DPRD menolak,'' kata Halim.

''Karena pada rapat-rapat sebelumnya bupati bisa hadir. Seperti saat paripurna LKPJ beberapa waktu lalu bupati hadir kok,'' sambungnya.

Tanggapan Kemendagri

Menanggapi pemakzulan Faida oleh DPRD Jember tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihak Kemendagri hanya memonitor.

''Kami monitor saja,'' kata Dirjen Akmal Malik, ketika dihubungi detikcom, Rabu (22/7/2020).

Akmal mengatakan, Kemendagri tidak ikut campur dalam hal ini. Kemendagri, sebut dia, menyerahkan kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim).

''Pemprov Jatim yang fasilitasi,'' ujarnya.***