BANGKINANG - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Kampar (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar menggelar Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Keadilan Kesetaraan Gender (KKG) dan Peran Perempuan di bidang Politik dan Jabatan Publik.

Kegiatan ini digelar selama dua hari, 18-19 Desember 2018, bertempat di aula kantor DPPKBP3A Kabupaten Kampar. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Drs. Edi Afrizal, MSi.

Peserta adalah perwakilan dari masing-masing Partai Politik sebanyak 2 orang yang terdiri dari perempuan kader partai politik. Sedangkan narasumber dari UR (Universitas Riau), Bawaslu Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kampar dengan sistem penyampaian materi, ceramah, tanya jawab dan diskusi.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar, Drs. Edi Afrizal, MSi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas berpolitik perempuan pada hakikatnya adalah upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif sehingga mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya perempuan.

Salah satu akibat dari ketimpangan gender adalah rendahnya keterwakilan perempuan di lembaga pengambil kebijakan publik. Peningkatan kapasitas perempuan sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. "Peningkatan jumlah keterwakilan perempuan tidak berarti apa-apa tanpa diikuti kompetensi yang memadai," ujarnya.

Berdasarkan kajian tentang persentase perempuan di DPR dan DPRD hasil Pemilu 2014 menunjukkan ada peningkatan jumlah perempuan secara nasional, meskipun mayoritas anggota legislatif masih didominasi laki-laki.

Salah satu upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan adalah adanya peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan jaminan terhadap proses politik yang memastikan peningkatan keterwakilan perempuan pada tingkat yang diharapkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu telah diatur tentang 30% keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Dengan merujuk pada Undang-Undang tentang Pemilu tersebut, maka terdapat banyak tantangan untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam pemilu, salah satunya bahwa keterwakilan perempuan 30% tidak dijamin dalam Daftar Calon Tetap.

Guna menghadapi tantangan-tantangan tersebut maka harus disusun strategi salah satunya adalah peningkatan kapasitas perempuan di partai politik.

Oleh sebab itu menyadari kondisi dan permasalahan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Kampar melalui DPPKBP3A memandang perlu untuk menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Keadilan Kesetaraan Gender (KKG) dan Peran Perempuan di bidang Politik dan Jabatan Publik. "Ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas perempuan di Partai Politik," ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia Elis Suryani menyampaikan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Keadilan Kesetaraan Gender (KKG) dan Peran Perempuan di bidang Politik dan Jabatan Publik bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta tentang pengembangan diri, merumuskan dan menganalisa isu yang berkembang di masyarakat.

Kemudian meningkatkan pengetahuan peserta tentang tahapan-tahapan dan strategi yang harus dilakukan calon legislatif perempuan dalam rangka pemenangan Pemilu dan meningkatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalambpeningkatan keterwakilan perempuan di Partai Politik.

Sementara hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini peserta memiliki kapasitas untuk mengembangkan diri, merumuskan dan menganalisa isu yang berkembang di masyarakat, serta strategi dalam rangka pemenangan pemilu. Kemudian meningkatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam peningkatan keterwakilan perempuan dalam upaya peningkatan keterwakilan perempuan di partai politik. ***