JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), mengaku setuju dengan usulan wakil presiden di masa datang merupakan representasi daerah guna memperkuat peran dan simbol kedaerahan dalam ketatanegaraan Indonesia.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2019” bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Rabu (18/12/2019).

"Saya setuju dengan usulan itu untuk penguatan simbol dan peran daerah. Presiden diusung partai politik, lalu wakilnya diserahkan pada perwakilan daerah," ujarnya.

Najamuddin mengatakan, jika wacana itu terwujud dalam sistem pemilihan presiden maka setidaknya akan mengurangi potensi benturan karena adanya aspirasi daerah yang terwakili.

Indonesia kata Najamuddin, akan bisa lebih konsentrasi membangun ekonomi tanpa banyak menghabiskan uang negara untuk kegiatan politik yang sering menguras dana dan tenaga.

Senator asal Provinsi Bengkulu itu mengingatkan selama ini peran DPD dalam konstitusi belum sebanding dengan kekuatan representasi yang dimilikinya. Karena itu, dia mengatakan dalam amendemen UU Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penguatan peran dan kewenangan perwakilan daerah tersebut.

Dia mengatakan rata-rata raihan suara seorang anggota DPD lebih tinggi daripada anggota DPR sehingga legitimasi politinya kuat.

Bahkan, ada anggota DPD yang meraih suara 20 persen dari jumlah pemilih di daerah pemilihannya.

“Kekuatan representasi yang dimiliki anggota DPD belum sebanding dengan kewenangan konstitusional yang dimilikinya,” ujarnya.***