JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima delegasi dari Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan untuk membahas perkembangan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono berjanji akan terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan demi kepentingan daerah yang berbasis wilayah kepulauan.

Menurut Nono, saat ini RUU Daerah Kepuluan yang diinisiasi DPD RI telah masuk dalam pembahasan secara tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan untuk membahas RUU yang dianggap dapat memperjuangkan wilayah-wilayah kepulauan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Alhamdulillah DPR sudah membentuk Pansus dengan pimpinan dari Maluku yang juga masuk dalam wilayah Kepulauan. Sudah beberapa kali rapat tentang hal ini, terlihat pihak DPR hampir bulat menyetujui ini, cuma dari pemerintah masih ada beberapa catatan," ucap Nono.

Saat menerima audiensi dari Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang terdiri dari 8 provinsi kepulauan di DPD RI (6/2) tersebut, Nono menambahkan bahwa RUU Daerah Kepualauan menjadi prioritas DPD RI untuk segera disahkan sebagai undang-undang. Pimpinan DPD RI sepenuhnya mendukung RUU ini, karena RUU ini dianggap sebagai tonggak dalam pembangunan wilayah kepulauan yang selama ini tertinggal dibanding daerah dengan wilayah kontinental atau daratan.

“Pimpinan DPD kemarin sudah menghadap ke presiden, dan ini satu-satunya RUU yang kami minta. Kedepannya juga akan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPD dengan DPR. DPD selalu berjuang untuk memperjuangkan daerah, terurama untum menghadirkan negara di daerah kepulauan,” imbuh Senator dari Provinsi Maluku ini.

Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Nurdin Basirun, dalam pertemuan tersebut meminta agar RUU Daerah Kepulauan dapat mengakomodir beberapa hal. Pertama, mereka meminta meminta kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil atau lebih di dalam wilayah provinsi kepulauan dan 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar tetap menjadi kewenangan provinsi.

Kedua, Nurdin juga meminta pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus kepulauan antara 3-5% dari APBN diluar pagu dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan infrastruktur. Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Kita tahu betapa berat daerah yang harus kira kelola dengna jarak rempuh yang beraneka ragam, dengan menggunakan biaya yang tinggi sementara ekonomi fiskal kita cukup terbatas yang menggunakan hitungan dari jumlah kepala," kata Nurdin yang juga menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Senada, Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Zeth Sahuburua, menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan ini merupakan perjuangan yang telah lama dilakukan oleh daerah-daerah yang berbasis kepulauan yang ingin mengejar ketertinggalan pembangunan. Dirinya meminta agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.

"Mudah-mudahan dengan DPD RI yang memprakarsai RUU ini dapat berhasil. Atas nama kita delapan daerah, menyampaikan apresiasi kepada Pak Nono dan DPD RI. Kita tidak minta otonomi khusus, tapi kami minta perlakuan khusus," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite I DPD RI, Abdurachman Lahabato meminta agar daerah dapat menyusun strategi agar pemerintah dapat segera menyetujui RUU ini. Pemerintah terlihat menyetujui RUU ini, tapi memang saat ini masih melakukan sinkronisasi dengan kementerian terkait.

"Karena yang mengerti kebutuhan di daerahnya ya eksekutif ini. Menurut kami Kemendagri harus menjadi leader terdepan, tidak mengulur-ngulur diundangkannya RUU ini, apalagi semua fraksi sudah setuju," ucap Senator dari Provinsi Maluku Utara ini.***