JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA Lanyalla Mattaliti menyatakan, lembaganya tengah berupaya membantu daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undamg (RUU).

La Nyalla menyebut, RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah, RUU Bumdes, adalah RUU-RUU yang ditujukan untuk itu.

"Termasuk yang sudah masuk daftar prolegnas yaitu RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," kata La Nyalla dalam jumpa pers bersama Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Media Center DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Kemandirian fiskal daerah, ditegaskan La Nyalla, merupakan aspek yang sangat penting dalam otonomi daerah secara keseluruhan. Indikator kemandirian fiskal daerah sementara ini, masih menunjukkan bahwa sebagian besar daerah belum mandiri.

Pernyataan LaNyalla tersebut, menyusul gelaran Sidang Paripurna Luar Biasa Pimpinan DPD RI yang berlangsung sesaat sebelum jumpa pers berlangsung.

BPK RI, menyampaikan laporan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2019.

Ada laporan tambahan dari BPK yakni laporan hasil review pelaksanaan tranparansi fiskal, kesinambungan fiskal, serta kemandirian fiskal pemerintah daerah tahun 2018 dan 2019. Laporan ini lah yang kemudian menjadi catatan penting bagi DPD RI sebagai lembaga representasi daerah.

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menyatakan, kemandirian fiskal ini adalah sesuatu yang sangat penting karena ini terkait dengan kinerja pembangunan daerah dan kinerja program desentralisasi atau program otonomi daerah yang sudah berlangsung dari tahun 2000.***