PEKANBARU - Pemutusan kontrak 318 tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, masih menuai kontra. Pasalnya, pemutusan kontrak tersebut dinilai menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan dengan cara tidak pantas.

Dimana, Kepala DLHK Kota Pekanbaru menyampaikan pemberitahuan pemutusan kontrak kepada THL melalui grup WhatsApp di malam hari. Cara ini juga dinilai tidak sesuai kultur Melayu oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil ketika dikonfirmasi menjelaskan, pemutusan kontrak sejumlah THL DLHK Pekanbaru sudah sesuai aturan.

Ia menerangkan, THL dipekerjakan secara kontrak dengan jangka waktu pertahun. Sehingga jika masa kontrak habis, maka THL memang harus dibebastugaskan.

"THL itukan tenaga kontrak tahunan ya. Jadi perlu dipahami, tidak ada istilah pemecatan, tetapi jika kontraknya habis ya otomatis mereka tidak bekerja lagi," tuturnya.

Namun demikian, Jamil mengakui bahwa cara penyampaian kepada para THL memang dinilai tidak sesuai. Namun, terkait teknis pemutusan kontrak tersebut sudah sesuai aturan.

"Tidak ada aturan yang disalahi, mungkin memang tidak pas caranya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan 318 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyampaikan aspirasi mereka ke Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi pemerintahan, Senin (11/1/2021).

Perwakilan THL, Zainuddin mengatakan, kedatangan mereka di DPRD merupakan bentuk upaya mencari perlindungan dan berharap rekomendasi DPRD Pekanbaru menyikapi banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan ini.

Apalagi, cara pemberhentian mereka juga kurang elok, dimana Kadis LHK hanya memberitahukan pemberhentian ini tengah malam melalui grup WhatsApp.

Zainudin menegaskan, Walikota Pekanbaru harus segera mengevaluasi atau membebastugaskan Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono karena dinilai sikap dan perilakunya tidak dapat diterima oleh para THL tersebut.

"Kita minta Pemko Pekanbaru memberhentikan dan membebastugaskan Agus Pramono, dan kemudian mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan. Baik itu di DLHK atau di OPD lain," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, jika DLHK ingin memberhentikan pekerjanya, harusnya dilakukan dengan cara yang tepat dan manusiawi, bukan dengan melalui aplikasi WhatsApp seperti ini.

"Kita hidup di negara hukum, jadi ada aturan main yang harus dijalankan dan tidak boleh semau hati sendiri, seharusnya dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti ini dan ada prosedur yang harus dijalankan," kata Ida.

Pekanbaru, lanjut Ida, merupakan ibukota Riau, dan Riau adalah daerah melayu yang mengedepankan etika dan sopan santun, pemberhentian ini menandakan tidak ada etika dan sopan santun di DLHK.

Kemudian, sebelum pemberhentian ini diumumkan, para THL malah diminta membuat surat lamaran kerja kembali guna perpanjangan kontrak, namun ketika memasuki hari Kamis (31/1/2020) Agus Pramono malah mengumumkan bahwa kontrak THL tidak lagi diperpanjang.

"Untuk menindaklanjuti ini, kami Komisi I akan rapat internal terlebih dahulu dan kemudian akan mengundang DLHK dan BPSDM, karena BPSDM tidak bisa lepas tangan karena ini membawa nama Pemerintah Kota Pekanbaru," pungkasnya.***