PEKANBARU - Jajaran Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pencurian minyak Crude Palm Oil (CPO), yang beraksi dengan cara menodong korban dengan senjata api, lalu kendaraan tanki berisi minyak CPO diambil para pelaku.

Aksi mereka sudah dilakukan sejak bulan Mei 2020 lalu. Saat itu para pencuri minyak CPO beraksi di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis, dengan cara mencegat sopir tangki pengangkut CPO milik PT Sawita Pasaman Jaya, Ismanto. Mengancam sopir dengan senjata api. Tidak sampai disitu, mata dan mulut korban juga dilakban.

Setelah dilakban, korban dibuang di tepi jalan. Setelah itu, tersangka merampas truk tangki CPO berisi 27,36 ton dan memindahkan isinya ke truk tangki lain.

"Dari kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang pelaku. Masing-masing berinisial RC alias Rudi, CH alias Candra, KW alias Iwan, dan PD alias Pendi," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Pekanbaru Kamis (16/7/2020).

Dari tangan 4 tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu gulungan lakban, handphone dan sejata api jenis revolver rakitan. Adapun peran 4 tersangka yang ditangkap itu masing-masing sebagai pembawa truk tangki, menjual CPO ke penadah dan penghubung yang berinisial D.

Tidak sampai disitu, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Riau, kembali melakukan pengembangan dari penangkapan itu. Dan berhasil menangkap 8 orang tersangka lainnya, pada bulan Juni 2020. Dengan barang bukti berupa tiga truk tangki, beberapa mesin untuk menyedot CPO dari tangki ke tempat penampungan. Lalu surat pengantar pengiriman dan rekening serta uang tunai Rp18 juta.

"8 orang yang kita tangkap selanjutnya itu, ada supir, karyawan pabrik dan koordinator pengelola tempat penampungan. Dan dari pengakuan para pelaku ini, mereka didanai oleh seorang yang berinisial AL, yang saat ini masih kita kejar. Kita juga akan melakukan pendalaman terkait PKS yang menggelapkan surat pengiriman barang," lanjut Zain.

Terakhir Zain memaparkan, untuk 4 orang tersangka yang pertama ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. Sedangkan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 480 KUHP. Ancaman lima tahun penjara. ***