PEKANBARU - Pondok Pesantren Asy-Syifa yang berada di Desa Minas Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau diduga belum memiliki izin dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, meskipun telah berdiri selama 5 tahun lalu.

Hal ini diketahui setelah tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta aparat kepolisian meninjau pondok tersebut, terkait laporan bullying dari salah satu wali murid, beberapa waktu lalu.

"Awalnya kami hendak menginformasi laporan wali murid yang menduga anaknya menjadi korban bully dari temannya dan kakak-kakak seniornya, hingga luka dan trauma. Namun, kami juga mendapati sarana dan prasarana pondok kurang layak dan izin pendirian juga tidak jelas," ujar Direktur LBH Citra Keadilan Masyarakat, Zulkifli dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2020).

Ia menjelaskan, pondok yang dipimpin oleh Ustadz Romi tersebut sangat tidak layak sebagai tempat pendidikan. Selain lokasi yang dekat dengan pemukiman warga, fasilitas pun masih kurang memadai.

"Bahkan, puluhan santri tersebut hanya memiliki 1 atau 2 orang guru saja," paparnya. Jadi kami dari LBH meminta agar pondok tersebut ditutup," tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPAI Provinsi Riau Ester menjelaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan bullying terhadap salah satu santri di pondok tersebut.

"Sedangkan terkait izinnya, dari pihak kami pondoknya sangat tidak layak. Bangunan atau fasilitas Pondok yang belum memadai, sampahnya di mana-mana, jadi kami dari LPAI akan membuat laporan atau rekomendasi ke pihak-pihak terkait demi kepentingan anak-anak santri," terangnya.

Walaupun demikian, Pimpinan Pondok Pesantren Asy-Syifa, Ustad Romi mengklaim bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari Kemenag. Pihaknya juga telah melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap anak-anak santrinya.

"Sementara saya atas nama pribadi dan juga pondok meminta maaf atas adanya dugaan bullying. Saya juga bersedia akan memberikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh korban,"pungkasnya. (Rls).