PANGKALAN KERINCI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan memberikan klarifikasi terkait kegiatan pengadaan alat studio dan komunikasi tahun 2018 dan 2019, senilai Rp1,09 miliar yang diduga fiktif.

Adalah proyek pengadaan alat studio dan komunikasi senilai Rp380.579.200 tahun anggaran 2018.

Kemudian pengadaan alat studio senilai Rp355.000.000 dan pengadaan peralatan studio visual senilai Rp355.000.000 pada tahun anggaran 2019.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fatriani mengatakan, kegiatan pengadaan alat studio dan komunikasi tahun 2018 senilai Rp380.579.200 batal dilaksanakan.

''Berdasarkan laporan akhir LKPJ kita memang betul, bukan fiktif, tetapi tidak bisa kami laksanakan. Ada dua item dalam kegiatan itu, belanja peralatan radio dan belanja modal peralatan studio. Realisasi keuangannya nol persen, realisasi fisiknya juga nol persen,'' jelas Fatriani, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, pengadaan tersebut batal dilaksanakan lantaran spesifik alat studio dan komunikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan.

''Jika itu tetap dilaksanakan pengadaan, maka dikhawatirkan peralatannya yang diadakan tidak matching dengan peralatan yang ada, kan peralatan kita sudah ada,'' ujar dia.

Kemudian, sambung dia, ruangan studio dan tower juga tidak mendukung untuk dipasang peralatan yang diadakan tersebut.

'"Artinya kegiatan 2018 itu, laporan akhirnya nol persen. Jadi bukan fiktif, tapi tidak dibelanjakan sama sekali, karena kalau dibelanjakan akan mubazir. Kita buat LKPJ nya kemudian kita tanda tangani. PPTK saya, waktu itu kepala dinasnya masih Pak Fakrizal,'' beber Fatriani, sembari memperlihatkan lembaran LKPJ tahun 2018, yang diteken oleh PPTK dan Kepala Diskominfo.

Kemudian, terkait kegiatan pengadaan tahun 2019, yakni pengadaan alat studio dan pengadaan peralatan studio visual, Fatriani kembali memberikan penjelasan dengan didampingi PPTK waktu itu, Masril.

''Kalau kegiatan 2019 itu, PPTK-nya beliau (Masril). Kegiatan yang diadakan tahun 2019 berdasarkan dokumen anggaran (DPA) hanya Rp193.436.000 dan ini sudah dilaksanakan tapi tidak seluruhnya,'' katanya.

''Ada dilaksanakan pengadaan beberapa itemnya, kita bisa lihat di dokumen ini, seperti microphone, headphone dan perlengkapan lainnya. Memang tidak dihabiskan anggaran Rp193.436.000 itu, tidak dilaksanakan seluruhnya,'' imbuh Fatriani, diaminkan Masri.

Berita Sebelumnya:
- Pengadaan Peralatan Studio oleh Diskominfo Pelalawan Senilai Rp1,09 Miliar Diduga Fiktif

Selain sudah dilaksanakan juga sudah ada keterangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat. ''Tidak ada temuan dari kegiatan itu,'' jelasnya.

Fatriani juga menegaskan, pada tahun 2019 tidak ada kegiatan pengadaan peralatan studio visual senilai Rp355.000.000.

''Tadi kita bongkar lagi data 2019, spesifiknya tidak ada. Kasubag Program sudah melacak kegiatan selama tahun 2019, satupun dari nilai anggaran itu tidak ada,'' beber dia, sembari memperlihatkan laporan LKPJ kegiatan 2019.

Usai memberikan penjelasan, Fatriani memperlihatkan alat-alat komunikasi radio yang dibeli melalui pengadaan tahun 2019, seperti material suport, microphone, headphone, UPS, perlengkaoan kabel konektor dan audio distributor, PC, mixer, stand mic pro studio, hand talky, sound system, voive recorder, tablet, tripod, laptop dan lain-lain.***