RENGAT - Setelah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba, Polres Indragiri Hulu,Riau musnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering siap edar.

Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 32,44 gram sabu, 11,18 gram ekstasi dan 10,72 gram ganja. Bertempat di Aula Mapolres Inhu, Selasa (15/8/2017).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung, Waka Polres Inhu Kompol Roni, Kasat Narkoba AKP Harut Kemri, Kasi Pidum Kejari Inhu Nur Winardi SH MH, Perwakilan PN Rengat Petra J Siahan SH MH dan Sekretaris BNK Inhu Adri Bahar serta perwakilan Dinas Kesehatan Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Waka Polres Kompol Roni dalam keterangan Pers nya menyebutkan bahwa, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk institusi Polri dalam hal ini Polres Inhu menyatkan perang terhadap narkoba.

Dikatakan Roni, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari 8 orang tersangka yang teengah dalam proses hukum, terhitung sejak Mei hingga Agustus 2017.

"Narkoba merupakan perusak moral, bangsa dan perusak generasi. Maka dari itu, narkoba ini adalah musuh besar kita semua," pungkasnya.(Jef)