PANGKALAN KERINCI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2022 telah disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2022 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Pelalawan dan Bupati Pelalawan, H Zukri pada rapat Paripurna, Jumat (30/9/2022) malam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin kepada GoRiau.com mengungkapkan, draft APBD-P 2022 akan diserahkan ke Gubernur Riau (Gubri) pada hari Rabu atau 5 Oktober.

"Paling lambat 3 hari kerja diserahkan ke provinsi setelah pengesahan. Hari Rabu, rencananya itu akan kami serahkan ke provinsi," ungkapnya, Senin (3/10/2022).

Hari ini, kata dia, masih dilakukan proses perbaikan sebum diserahkan ke Gubri untuk dilakukan proses evaluasi.

"Jadi untuk hari ini kita masih menginput data yang masih kurang. Perbaikan-perbaikan. Untuk prosesnya di provinsi dibutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja," pungkas Devitson.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan, Nasaruddin Arnazh S.Ip menyebutkan pendapatan daerah tahun 2022 yang sebelum perubahan sebesar Rp1.305.057.654.000, setelah perubahan menjadi Rp1.681.493.122.065.

Kemudian, lanjutnya, belanja daerah tahun anggaran 2022 yang sebelum perubahan sebesar Rp1.624.622.924.325, setelah perubahan menjadi Rp1.915.741.864.415.

"Total APBD semula sebesar Rp1.624.622.924.325 setelah perubahan bertambah sebesar Rp291.118.000.940 sehingga total perubahan APBD Pelalawan tahun 2022 menjadi Rp1.915.741.864.415," terangnya.***