PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau sudah menyerahkan ke-26 orang imigran asal Bangladesh yang tertangkap hendak pergi ke Malaysia secara ilegal melewati Pelintung, Rabu (14/9/2016) sore lalu.

Sedangkan dua orang supir yang sebelumnya berstatus terlapor, kini sudah jadi tersangka. Mereka adalah AM dan AS, di mana salah seorang (AS) ternyata juga berkewarganegaraan Bangladesh, namun menikah dengan warga Indonesia asal Sumbar.

"Mereka (26 WNA Bangladesh, red) kita limpahkan ke Imigrasi. Lalu tersangka (supir) juga dilimpahkan (ke Imigrasi, red)," jawab Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (15/9/2016) sore.

Menurut kepolisian, AS masuk ke Indonesia pada tahun 2009 lalu melalui Bandara Minang Kabau, Sumbar. Dia diketahui memiliki kartu izin tinggal tetap dari Departemen Kehakiman, Dirjen Keimigrasian hingga tahun 2020. AS bahkan sudah dikarunia dua anak.

Supir yang mengangkut 26 orang imigran itu mengaku dibayar Rp700 ribu/mobilnya oleh seseorang berinisial Al, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Dumai. Pengakuan mereka, para imigran ini akan ke Malaysia secara ilegal.

Terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Ferdinan Siagian mengatakan, akan mendalami penerapan sanksi terhadap mereka, apakah Projusticia atau langsung di deportasi ke negara asalnya.

"Kita perlu ketahui tujuan mereka apa, paspor mereka seperti apa, bagaimana bisa di Dumai. Ini yang masih terus didalami," lanjutnya. Bila hasil penyelidikan diketahui, maka pihaknya dapat menentukan langkah selanjutnya.

"Pilihannya dua, di deportasi ke negara asal kemudian kita 'Black list' mereka atau dilanjutkan ke ranah hukum," singkat Ferdinan, hari ini. ***