PEKANBARU - DPRD Pekanbaru meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang kedapatan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara Full Day.

Selama pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota (Pekanbaru) hanya mengizinkan PTM selama 4 jam, hal itu merujuk dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat karena Pemko Pekanbaru berada di PPKM Level II.

"Ini tanggungjawab bersama, jangan ada sekolah swasta yang mengatakan aturan itu hanya buat sekolah negeri. Tapi aturan ini dibuat berlaku untuk semua sekolah," kata Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulkarnain, Kamis (25/11/2021).

Dari itu politisi PPP ini menghimbau agar seluruh sekolah baik itu sekolah negeri atau swasta untuk tetap mengikuti peraturan dan menjalani protokol kesehatan agar tidak muncul klaster sekolah di Pekanbaru.

"Aturan ini bersifat menyeluruh. Bukan bersifat lokal," terangnya.

Selama pandemi Covid-19 ini, PTM di sekolah dibatasi hanya 4 jam. Selain pengurangan jam pelajaran, siswa-siswi yang ada di ruangan sekolah juga dikurangi menjadi 50 persen.

"Keterbatasan itu untuk kebaikan kita bersama. Kebaikan bagi siswa, tenaga pengajar, dan juga masyarakat," tutupnya. ***